|
|
|
Tugas Pokok
Melaksanakan pengkajian, pembakuan, akreditasi, pengembangan semua jenis perpustakaan dan koordinasi
pemasyarakatan minat baca dengan instansi terkait.
Fungsi
• Melaksanakan pengembangan semua jenis perpustakaan;
• Mengumpulkan, pengolahan dan penyebaran informasi data per- pustakaan;
• Menyusun pembakuan penyelenggaraan perpustakaan;
• Melaksanakan pengkajian dan koordinasi pemasyarakatan budaya baca dengan instansi terkait;
• Melaksanakan pemberian nomor pokok perpustakaan (NPP) dan akreditasi semua jenis perpustakaan.
|
|
 |
|
|